Tata Aturan Jual Beli Tanah Rumah

Alvindwiputra.id – Mempunyai hunian rumah adalah kebutuhan primer yang memang harus dipenuhi setiap orang atau kepala keluarga. Bahkan, rumah tak hanya dapat dijadikan sebagai tempat tinggal saja karena rumah beserta tanah atau lahanya bisa dijadikan sebagai salah satu investasi bisnis yang menjanjikan.

Pasalnya, harga jualnya semakin lama akan semakin mahal sehingga akan ada banyak keuntungan yang akan didapatkan. Namun, saat ingin terjun ke dalam bisnis jual – beli tanah beserta bangunan rumahnya, kita harus mengetahui bagaimana tata aturan jual beli tanah rumah.

Ketahuilah bahwa untuk melakukan jual – beli rumah prosesnya tidaklah mudah seperti pada saat membeli kendaraan. Sebab, ada prosedur, persayaratan dan beberapa kelengkapan lain yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kita harus mengetahui semua itu secara tuntas agar terhindari dari banyaknya masalah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Untuk lebih jelasnya, ada baiknya jika membaca informasi yang ada di bawah ini :

Datang Ke Kantor PPAT

Tahapan awal yang harus dilakukan sebelum melakukan proses jual – beli tanah rumah adalah datang ke kantor PPAT yaitu, kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah. Kantor PPAT dapat melayani proses administrasi jual – beli tanah rumah dimana tanah dan bangunan rumah itu berada. Misalnya, pergi ke PPAT Surabaya jika keberadaan tanah dan bangunan tersebut berada di kota Surabaya.

Memberikan Sertifikat Rumah Ke PPAT

Seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kantor PPAT dapat membantu proses dan urusan jual – beli tanah rumah. Pasalnya, pihak PPAT akan memberikan sertifikat rumah kepada Badan Pertahanan Nasional atau yang dikenal dengan sebutan BPN. Tugas BPN ialah memastikan bahwa rumah dan tanah yang ingin diperjual belikan statusnya tidak berada sebagai tanah atau bangunan sengketa hukum dan bangunan dan tanah yang benar-benar tidak bermasalah.

Menyerahkan Berkas Lainnya Ke PPAT

Tak hanya sertifikat rumah dan tanah saja yang dibutuhkan oleh PPAT untuk membantu mengurus proses jual – beli. Masih ada berkas lainnya yang juga harus diserahkan ke kantor PPAT, diantaranya adalah :

  1. SPPT PBB tahun terakhir lengkap dengan bukti pembayarannya
  2. Jika sudah menikah, maka harus menyertakan Copy KK dan KTP suami – istri
  3. Kemudian, serahkan pula copy surat nikah jika memang sudah menikah
  4. Serahkan Foto Copy NPWP (Surat Pokok Wajib Pajak)
  5. Apabila pemilik rumah sudah meninggal, maka sertakan Foto Copy surat kematian dan serahkan Foto Copy keterangan ahli waris yang sudah dilegalisir
  6. Bawalah surat IMB (Surat Mendirikan Bangunan), denah rumah dan kelengkapan surat keterangan lainnya yang ingin diperjual – belikan.

Menandatangani AJB (Akta Jual Beli)

Setelah semua dokumen dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh PPAT dan biaya pembuatan Akta Jual Beli sudah lunas, maka akta tersebut sudah bisa ditanda tangani oleh penjual dan pembeli dengan didampingi oleh dua orang saksi. Kemudian, pihak pembeli sudah dapat melakukan proses balik nama sertifikat.

Setelah mengetahui informasi tentang tata aturan jual beli tanah rumah, ada informasi lainnya yang juga penting untuk diketahui yaitu tentang komisi yang akan didapatkan oleh broker properti. Biasanya, untuk mendapatkan tanah beserta bangunannya setiap orang membutuhkan jasa broker properti. Ada dua kategori broker properti, yaitu yang bekerja sendiri atau secara freelance dan yang bekerja di lembaga tertentu seperti perantara perdagangan properti.

Apabila menggunakan jasa broker freelance, maka dia akan membuat perjanjian terlebih dahulu di muka tentang bagaimana proses jual – beli yang akan dilakukan oleh penjual dengan pembeli. Isi dari perjanjian tersebut adalah informasi tentang pihak manakah yang akan membayar komisi untuk broker properti dan berapa banyak jumlah yang akan dia dapatkan.

Sedangkan, yang menggunakan jasa broker di lembaga resmi kita harus membayarnya sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pihak broker properti harus mendapatkan komisi paling sedikit 2% dari hasil transaksi jual – beli.

Bagaimana? Apakah informasi yang membahas tentang tata aturan jual beli tanah rumah ini sudah dapat memberikan pengetahuan untuk Anda? Semoga saja.